Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri
Inilah Pengakuan dari Tersangka Pelecehan Belasan Santri di Ogan Ilir
JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemuda itu tersangka pedofilia dengan korban belasan santri laki-laki di tempatnya bekerja.
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu Univeristas Negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN seraya tertunduk, Rabu (15/9/2021).
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.
Dia menyebut tindakan itu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Karena penasaran dan kepuasan," ungkapnya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila tersebut.
JN mengaku masih berstatus lajang.
Ditanya lebih lanjut apakah dia memiliki pacar, pemuda ini enggan mengeluarkan kata-kata dan hanya menjawab dengan menggangukan kepala.
"Saya masih bujang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,
Seorang pelaku pedofiliaberinisial JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki.
Sehari-harinya JN adalah oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni mengatakan, JN diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari 1 tahun.