Pelayanan Publik di Sumsel

Cara dan Syarat Mengurus Surat Pernikahan di KUA Martapura OKU Timur via Online dan Offline

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur memberikan pelayanan online dan offline dalam mengurus pendaftaran pernikahan

Penulis: Edo Pramadi | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Edo Pramadi
Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Martapura OKU Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur memberikan pelayanan online dan offline dalam mengurus pendaftaran pernikahan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Martapura, Drs Sahidin MM.

Pelayanan online bisa diakses dengan mengklik https://simkah.kemenag.go.id/

Setelah itu pilih dan klik daftar nikah pada menu website tersebut.

Kemudian akan diarahkan untuk memilih daerah pernikahan lalu melengkapi formulir pendaftaran pernikahan di web secara online.

Meskipun sudah mendaftar online, nantinya pasangan Calon Pengantin (Catin) akan tetap pergi ke KUA untuk melengkapi berkas.

"Jadi daftarnya bisa online dulu, nanti kalau sudah online, akan kami verifikasi setelah itu tinggal melengkapi persyaratan," ujar Kepala KUA Martapura H Sahidin MM, Rabu (15/9/2021).

Apabila secara ofline bisa langsung datang ke kantor KUA yang berada di Jalan Merdeka, Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dengan membawa berkas-berkas.

"Diusahakan 10 hari sebelum hari H pernikahan itu sudah mendaftar, kalau kurang dari 10 hari harus ada rekomendasi dari camat," kata Sahidin.

Namun rekomendasi Camat itu tidak berlaku apabila Catin tersebut sudah mendaftar online lebih dulu.

"Kalau sudah daftar online, walaupun nantinya mau melengkapi berkas ke KUA kurang dari 10 hari itu tidak apa-apa, karena sudah terdaftar tinggal melengkapi berkas saja itulah bedanya dengan ofline," bebernya.

Proses pendaftaran pernikahan di KUA hanya sebentar berkisar 30 menit.

"Berkas itu akan kami verifikasi, setelah itu baru akan kami beri bukti bahwa sudah terdaftar," ujarnya.

Sahidin menambahkan, untuk waktu pelayanan ofline itu disesuikan dengan jam kerja.

Senin-Kamis KUA buka sejak  07.30 Sampai 16.00 WIB, kalau hari jumat 07.30-16.30 WIB

Sedangkan online bisa diakses kapan saja.

"Biaya untuk setor ke kas negara Rp 600 ribu sudah ada dalam peraturan, nantinya akan mendapatkan buku nikah," ucapnya.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai syarat pernikahan di KUA Martapura :

1. Pengantar dari lurah atau kepala desa (model n)

2. Fotokopi KK dan KTP Calon Pengantin (Catin), KTP ayah, KTP ibu, KTP saksi laki-laki dan perempuan, fotokopi akte kelahiran dan fotokop ijazah terakhir.

3. Foto terpisah kedua Catin ukuran 4x6 (satu lembar), foto 3x4 (tiga lembar) foto 2x3 (dua lembar) beserta softcopy

4. Rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi Catin yang menikah di luar KUA kecamatan tempat tinggal)

5. Surat izin menikah dari atasan (bagi catin TNI dan Polri).

6. Akta cerai dari pengadilan agama bagi Catin duda/janda cerai

7. Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi catin duda/janda yang mati

8. Izin dispensasi menikah dari pengadilan agama (bagi Catin usia dibawah 19 tahun)

9. Izin dispensasi menikah dari Camat (bagi Catin yang mendaftar nikah kurang dari 10 hari kerja waktu pelaksanaan akad nikah)

10. Dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved