Berita Nasional

Aturan Baru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Dilarang Makan dan Minum di Bioskop

Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
ILUSTRASI Bioskop - 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain 

Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Merah

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Hitam

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Cara Scan Barcode/QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Tio)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved