Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Sedang Haid Berwudhu Tunaikan Sunnah Rasul, Ini Penjelasan Ulama

Apa hukumnya wanita yang sedang uzur syar'i menstruasi mengambil air wudhu. Bolehkah perempuan sedang haid berwudhu untuk menunaikan sunnah Rasul.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bolehkah Perempuan Sedang Haid Berwudhu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagian perempuan mungkin memiliki kebiasaan menjaga wudhunya sesuai dengan sunnah Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Tidak hanya saat akan menunaikan shalat, wanita kemungkinan mengambil wudhu saat hendak berangkat kerja atau aktivitas lainnya.

Lantas apa hukumnya wanita yang sedang uzur syar'i menstruasi mengambil air wudhu. Bolehkah perempuan sedang haid berwudhu untuk menunaikan sunnah Rasul.

Menjawab pertanyaan apakah wanita haid boleh berwudhu, Ustadzah Isnawati LC memberikan penjelasannya disampaikan melalui kanal YouTube rumahfiqih yang diupload 22 April 2018 lalu.

Ulama Mashab Syafii dan Hambali kata Ustadzah Isnawati mengharamkan wanita haid berwudhu karena wudhu itu hakekatnya mengangkat hadast kecil. Niat dari berwudhu itu jika diartikan adalah saya berniat berwudhu untuk mengangkat hadast kecil.

Sedangkan perempuan sedang haid kondisinya sedang berhadast besar. Biarpun berwudhu tidak terangkat hadastnya meskipun sudah berwudhu. Kecuali sudah berhenti haidnya.

Lebih lanjut diuraikan oleh Ustadzah Isnawati, shalat sebagai ibadah rutinitas harian yang wajib dikerjakan saja diperintahkan untuk berhenti tidak dikerjakan bahkan haram dikerjakan saat haid apalagi ibadah menjaga wudhu yang sifatnya menunaikan sunnah Nabi.

"Memang berwudhu ini ada ketentuannya yakni mengikuti sunnah Nabi. Tapi saat haid ditinggalkan karena sia-sia (jika dikerjakan), karena bagaimanapun tidak terangkat hadastnya," kata Isna.

Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Nawawi:

"Para ulama mazhab kami (Syafiiyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas melakukan wudhu karena wudhunya tidak berdampak menghilangkan hadas keduanya. Kecuali apabila darahnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), maka hukumya seperti orang junub."

Berbeda halnya jika darah haid atau menstruasi tersebut sudah berhenti tetapi belum mandi. Wanita tersebut meski dalam kondisi haid tetapi boleh wudhu bahkan menjadi menjadi sunnah sebelum mandi janabah. "Kalau seperti ini (sudah berhenti haid) tetapi belum mandi janabah, maka dibolehkan berwudhu sebelum mandi," katanya.

Amalan Penuh Pahala bagi Wanita Haid

Lanjut Isna, jika selama haid perempuan memang  tidak bisa menunaikan sunnah menjaga wudhu, Namun, amalan penuh pahala bagi wanita haid masih bnayak yang bisa dilakukan.  maka perempuan haid tetap bisa menunaikan ibadah-ibadah dan amal soleh lainnya 

Wanita haid sama halnya dengan yang lainnya, bisa terus melakukan ibadah dan amal soleh lainnya demi mencapai derajat takwa dan meraih ridha Allah SWT.

1. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.
Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer,
atau tablet atau semacamnya.

2. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved