CPNS 2021

Awas Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Pakaian Bagi Laki-laki dan Perempuan Peserta SKD CPNS 2021

Awas Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Pakaian Bagi Laki-laki dan Perempuan Peserta SKD CPNS 2021

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU/EHDI
Awas Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Pakaian Bagi Laki-laki dan Perempuan Peserta SKD CPNS 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi penerimaan CPNS kini sudah berjalan.

Ribuan orang dipastikan akan mengikuti seleksi ini.

Namun, sejumlah harus diperhatikan sebelum mengikuti seleksi.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)  saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2021 yang dimulai 2 September 2021.

SKD merupakan ujian terkait pengetahuan dasar yang harus diketahui seorang CPNS.

Bagi peserta CPNS 2021, segera cek ketentuan pakaian perempuan dan laki-laki saat SKD CPNS 2021

Ketentuan pakaian peserta CPNS 2021 ini tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis, peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Untuk itu, kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan. 

Berikut rincian ketentuan pakaian peserta CPNS 2021 untuk perempuan dan laki-laki:

1. Ketentuan Pakaian Perempuan

1) Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.

2) Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.

3) Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

4) Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved