Kebakaran Lapas Tanggerang

Tragedi Kebakaran Lapas Tanggerang, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka

Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

Istimewa via TribunTangerang.com
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi memastikan ada tersangka pada kasus kebakaran Lapas Tanggerang.

Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Sabtu (11/9/2021), menyebutkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian. Namun saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi malapetaka itu.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi, kata Ramadhan, sedang mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Pihaknya menggunakan Pasal 187 junto Pasal 188 Junto 359 KUHP untuk menjerat pelaku kelalaian itu.

Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya.

Pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliiti demi mengungkap kasus itu secara terang benderang. Termasuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran yang Lapas Kelas I Tangerang yang telah merenggut nyawa puluhan narapidana itu.

Terkait tersangka, Ramadhan menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan orang-orangnya. Namun demikan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus ini akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," kata Ramadhan.

Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi pada rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rakhmat Nur Hakim | Editor: Rakhmat Nur Hakim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved