Berita Palembang
Mall di Palembang Tutup Jam Berapa? Ini Penjelasan Pengelola dan Kasat Pol PP Palembang
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya menyampaikan operasional mall di palembang diatur surat edaran Walikota Palembang nomor 37/SE/DINKES/2021
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak 24 Agustus semua mal di Kota Palembang sudah dibuka.
Untuk bisa masuk ke mal pun tak ada aturan khusus, hanya wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Semua usia boleh masuk mal, ketentuannya hanya harus menerapkan Prokes," kata Marketing Communication Manager Palembang Icon Andri Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengunjung yang ke mal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Jadi sejauh ini hal tersebut yang diterapkan di mal.
"Selain itu untuk kapasitas masih dibahas 50 persen," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Asisten Chief Marcomm Palembang Square (PS) Mal, Inta, bahwa tidak ada batasan usia untuk masuk mal. Semua bisa masuk, asal menerapkan Prokes.
"Sesuai dengan surat edaran Walikota kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasional dengan kapasitas 50 persen," kata Intan.
Untuk mal ini buka dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. dengan penerapan protokol kesehatan atau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Manager Marketing Communication OPI Mall Jakabaring, Wendy, bahwa semua usia boleh masuk mal asal menerapkan Prokes.
"Untuk karyawan kita sudah 95 persen divaksin. Jadi kalau mau ke mal, jalankan Prokes yang ketat dan semua usia boleh masuk," katanya
Sementara itu Chief Marketing and Commersial PIM, Ongky Prastianto menambahkan, untuk masuk ke mal syaratnya menerapkan Prokes.
"Jadi pengunjung wajib pakai masker dan suhu tubuh maksimal 37 derajat Celcius," katanya.
Sedangkan Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya yang termasuk dalam tim Satgas Covid-19 mengatakan, bahwa pendomanya mengikuti surat edaran Walikota Palembang nomor 37/SE/DINKES/2021.
"Surat edaran tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19," katanya.
Baca juga: Di Jakarta Sudah, Kapan Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mall di Palembang? Ini Kata APPBI Sumsel
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasional 50 persen.
Untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dengan menerapkan protokol kesehatan atau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi