Berita Palembang
Di Jakarta Sudah, Kapan Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mall di Palembang? Ini Kata APPBI Sumsel
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel Agus Ekawani mengatakan, kebijakan tersebut baru diterapkan di Jakarta
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat sertifikat vaksin COVID-19 untuk pengunjung mal atau pusat perbelanjaan khususnya di DKI Jakarta, merupakan upaya pemerintah merelaksasi aturan penanganan pandemi.
Kebijakan wajib menunjukan kartu vaksin atau men scan aplikasi pedulilindungi ini juga diikuti dengan aturan batasan usia pengunjung mal sebab vaksin hanya diberikan pada usia 17-65 tahun atau lansia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel Agus Ekawani mengatakan, kebijakan tersebut baru diterapkan di Jakarta karena sudah mencapai ketentuan jumlah vaksin yang telah dilaksanakan.
Kebijakan itu belum diterapkan di Sumsel karena jumlah pencapaian vaksin hingga kini belum memenuhi ketentuan herd immunity sehingga belum bisa diterapkan.
Tapi nanti kalau jumlah penerima vaksin sudah mencapai angka yang ditetapkan baru kebijakan ini berlaku.
"Sekarang operasional mal masih menerapkan protokol kesehatan ketata belum vaksin dan batasan usia," kata Agus, Minggu (12/9/2021).
Itu artinya pengunjung mal lansia dan anak-anak dibawah 10 tahun masih diperbolehkan masuk mal namun harus dengan pendampingan juga menerapkan prokes.
Tapi jika nantinya jumlah menerima vaksin di Sumsel sudah sesuai dengan ketentuan atau sudah tercapai herd imunity maka kebijakan wajib menunjukkan kartu tanda sudah vaksin ini juga akan diterpkan.
Otomatis batasan usia juga akan mengikuti kebijakan yakni anak di bawah usai 10 tahun tidak boleh masuk mal karena belum divaksin.
Agus bersyukur pemerintah Provinsi dan Pemkot Palembang hingga kini masih memberikan kelonggaran operasional mal hanya dengan menerapkan prokes ketat, batas maksimal pengunjung mal 50 persen dan boleh dine in 50 persen.
Baca juga: Palembang PPKM Level 3 Sampai 20 September, Ini Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan Hingga Mall
Dia berharap ke depan nanti kelonggaran ini akan semakin baik saat herd imunity telah dicapai sehingga jam operasional mal juga bisa kembali seperti dulu tutup pukul 21.00 wib