Berita Kriminal Palembang
Transaksi Ekstasi Senilai Rp 17 Juta di Palembang, Sopir Travel Asal Lampung Diringkus
Sugiarto alias Totok (46) seorang supir travel gelap jurusan Palembang-Lampung yang kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar narkoba yang biasa beroperasi di sekitar wilayah Kota Palembang.
Sugiarto alias Totok (46) seorang supir travel gelap jurusan Palembang-Lampung yang kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi berwarna pink, terbungkus dalam plastik putih.
Totok ditangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga Kilometer 9, di dalam sebuah mobil Innova berwarna silver.
"Hari Rabu kemarin, sekitar pukul 11:00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan masyarakat. Bahwa ada transaksi narkotika di sekitar Kantor Camat Sukarami, Jalan Kebun Bunga, " ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi saat menggelar tersangka, Kamis (9/9/2021).
Saat ditangkap polisi, Totok berada di kursi pengemudi dan meletakkan ekstasi di kursi samping pengemudi.
Setelah diinterogasi, ia mengaku baru saja melakukan transaksi 10 menit sesaat sebelum polisi datang.
"Pelaku menyebutkan jika ia baru saja membeli ekstasi itu dari seorang perempuan inisial FT yang belum tertangkap senilai Rp 17 juta, harga satu pil ekstasi Rp 170 ribu, " ujarnya.
Kepada polisi warga Desa Bandar Sari Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku, menjalani profesi tersebut lantaran jasa travel yang dijalani mulai sepi sejak pandemi.
"Pengakuannya pelaku ini sepi penumpang sejak pandemi, dia nyambi jadi pengedar ekstasi untuk menambah pemasukkan, " katanya.
Baca juga: Digrebek di Pondok Tengah Sawah, Pengedar Sabu Senilai Rp 30 Juta di Muba Pasrah
Selain menyita barang bukti ekstasi, Polisi juga menyita kendaraan roda empat milik pelaku bermerk Toyota Innova warna silver dengan Plat BE 2969 CG dan satu unit Handphone merk Samsung A02.
Karena perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.