Darurat Covid 19
PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan
PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan
2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Palembang Turun Status PPKM Level 3, Berikut Perubahan Aturan, Ada Kelonggaran Hingga 20 September
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM 7-13 September 2021, Wajib Diperhatikan
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali.
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:
1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;
2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);