Darurat Covid 19
PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan
PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
Salah satu cara yang diterapkan ialah PPKM.
Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.
Berikut syarat perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar dari Jawa-Bali.
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat:
1. Sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;