Berita Muratara
Mantan Bupati Muratara Tegaskan Tak Terlibat Korupsi 929, Ini Penjelasannya Soal Lelang Jabatan
Kasus korupsi lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2016 atau dikenal publik dengan sebutan "Kasus 929" terus bergulir
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Namun karena ada OPD baru dan akan diikuti oleh calon pejabat setingkat di bawah eselon kepala SKPD maka diputuskan diadakanlah uji kelayakan atau lelang jabatan.
Mengingat, kata Syarif, Perda APBD Muratara tahun 2017 telah mencantumkan anggaran OPD dan pengisian jabatan OPD baru tersebut harus tuntas pada Desember 2016.
"SK bupati diterbitkan adanya masukan dari staf dan TAPD serta Baperjakat yang sifatnya mendesak atau diskresi," jelas Syarif.
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuannya kepala SKPD adalah sebagai pengguna anggaran (PA) bertanggung jawab penuh dari perencanaan hingga pembayaran atas kegiatan.
Mengingat tidak tersedia anggaran di tahun 2016 maka pembiayaan kegiatannya dianggarkan di tahun 2017 yang sifatnya SPH (surat pengakuan hutang).
SPH tersebut harus dicantumkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKPSDM Muratara tahun 2017 untuk pembayarann kegiatan uji kelayakan pejabat di Hotel Anugerah Palembang tahun 2016.
"Tempat pelaksanaannya awalnya saya minta di Muratara, menghemat biaya, tapi karena atas permintaan timsel diadakan di Palembang karena timsel tidak bisa meninggalkan tugas pokoknya di provinsi," ujar Syarif.
Syarif menepis keterangan terdakwa Sudartoni di persidangan kemarin, bahwa dalam pencairan dana untuk suatu kegiatan tidak perlu perintah bupati karena sudah diatur kewenangan penuh pengguna anggaran (PA).
"Kalau mencairkan dana untuk suatu kegiatan tidak perlu dan tidak ada aturan perintah bupati. Sudah diatur kewenangan penuh PA," jelasnya.
Syarif mengaku sangat marah dengan kejadian ini karena anak buahnya melakukan tindakan yang tidak benar.
"Saya marah besar dengan kejadian itu. Yang tidak benar itu mengapa berurusan ke Hotel 929 Lubuklinggau. Yang benar urusannya ke Hotel Anugerah di Palembang," katanya.
Menurut Syarif, terdakwa Sudartoni juga mengikuti seleksi lelang jabatan di Hotel Anugerah Palembang kala itu.
Diungkapkannya, Sudartoni juga mengetahui bahwa tidak ada kegiatan BKPSDM di Hotel 929 Lubuklinggau pada tahun 2017.
"Pak Sudartoni itu ikut juga seleksi di Hotel Anugerah Palembang. Dan pak Sudartoni tahu bahwa tidak ada kegiatan BKPSDM di Hotel 929 Lubuklinggau pada tahun 2017," katanya.