Berita Muratara

Mantan Bupati Muratara Tegaskan Tak Terlibat Korupsi 929, Ini Penjelasannya Soal Lelang Jabatan

Kasus korupsi lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2016 atau dikenal publik dengan sebutan "Kasus 929" terus bergulir

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah 
Mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kasus korupsi lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2016 atau dikenal publik dengan sebutan "Kasus 929" terus bergulir. 

Sudah ada dua terpidana yang dipenjara dalam kasus ini yaitu Riopaldi Okta Yuda selaku bendahara dan Hermanto selaku Kabid pada BKPSDM Muratara saat itu.

Kini satu terdakwa masih menjalani persidangan yakni Sudartoni yang merupakan Kepala BKPSDM Muratara kala itu. 

Jelang tuntutan JPU pada persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/9/2021) kemarin, Sudartoni menyeret nama mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat

Menurut Sudartoni, kegiatan lelang jabatan Pemkab Muratara anggaran tahun 2016, semuanya terjadi karena adanya SK Bupati Muratara saat itu yakni Syarif Hidayat.

Sang mantan bupati pun menegaskan dirinya tidak terlibat korupsi atas pencairan uang yang dilakukan Pengguna Anggaran (PA) di Hotel 929 Lubuklinggau yang ternyata fiktif.

Setalah terkuaknya kasus ini, Syarif Hidayat mengaku telah memerintahkan Sudartoni dan Hermanto untuk mengembalikan dana yang difiktifkan tersebut ke kas daerah. 

Dia juga sudah meminta Inspektur yang saat itu dijabat Romsul Panani untuk menurunkan tim Inspektorat guna mengadakan pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan ternyata benar fiktif, karena tidak ada kegiatan tahun 2017 di Hotel 929 Lubuklinggau. Maka saya minta mereka setor balik ke kas daerah dana yang difiktifkan itu," jelas Syarif Hidayat kepada Tribunsumsel.com, Selasa (7/9/2021). 

Syarif mengatakan sudah memberikan teguran kepada yang terlibat dalam kegiatan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Sekda Muratara. 

Syarif menjelaskan dasar diterbitkannya SK bupati tentang penyelenggaraan uji kelayakan pejabat adalah perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. 

"Kemudian adanya surat dari Menpan RB yang sifatnya sangat segera untuk diadakan pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 itu," katanya. 

Syarif menyebut dalam PP 18 Tahun 2016 memerintahkan adanya perubahan nomenklatur pemerintah daerah di tahun 2017 yang harus sesuai Perda. 

Dalam PP 18 Tahun 2016 juga menyatakan kepala daerah dapat mengisi jabatan kepala SKPD dengan ketentuan eselon yang sama yang telah dijabat oleh ASN tersebut dan dapat dikukuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved