Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Setelah Menikah 2021 di Disdukcapil
Cara membuat KK Baru Setelah menikah 2021 di Kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang. Berikut Persyaratannya
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Bagi pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan di Indonesia selain membuat buku nikah tentu wajib juga bagi mereka untuk memisahkan identitasnya dari Kartu Keluarga (KK) yang lama.
Artinya masing masing harus melepaskan diri dari KK orangtua.
Pasangan atau suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan tersebut wajib membuat Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Dimana pada Kartu Keluarga (KK) yang baru tersebut akan dimuat identitas dari suami dan istri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, agama, pekerjaaan, golongan darah anggota keluarga, dan status perkawinan.
Apa saja syarat untuk bagi pasangan suami istri untuk membuat Kartu Keluarga yang baru di Kabupaten Empat Lawang?
Berikut Cara membuat KK Baru Setelah menikah 2021:
1. Kartu Keluarga asli baik dari suami dan istri
2. Foto kopi Surat Nikah
3. Surat domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
4. Surat Pengantar dari Kepala Desa?Kelurahan
5. Foto kopi KTP suami dan istri
6. Surat Keterangan pindah dari Kepala Desa.
Untuk warga dari luar Kabupaten Empat Lawang wajib juga untuk melampirkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha di Empat Lawang Secara Online, Tinggal Login ke Link Berikut
Setelah semua syarat dilengkapi isi formulir F.1-01 dan F1.23 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang.
Adapun alamat kantor Disdukcapil Empat Lawang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.