Berita Muratara

Baru dilindungi Saat Mulai Punah, Bertahun-tahun Nelayan Muratara Tak Dapat Ikan Belida

Ikan Belida banyak ditemukan di sungai-sungai di Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Ikan Belida Tak Boleh Lagi Ditangkap, Nelayan di Muratara: Sudah Lama Kami Tak Dapat 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) saat ini sudah tidak boleh lagi ditangkap.

Ikan Belida banyak ditemukan di sungai-sungai di Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Di daerah ini ikan Belida disebut dengan nama ikan Belido atau ikan Belide.

Namun sejumlah nelayan tradisional di kabupaten ini mengaku sudah lama tidak mendapatkan ikan tersebut.

"Sudah lama kami tidak dapat (ikan Belida), kira-kira sudah bertahun-tahun tidak pernah dapat lagi," kata salah seorang nelayan di Kecamatan Rawas Ilir, Rahman, Minggu (5/9/2021).

Dia mengaku baru mendengar informasi bahwa ikan air tawar itu sudah tidak boleh ditangkap lagi.

Dia membenarkan jika ikan Belida biasanya dijadikan bahan makanan untuk membuat pempek, kemplang, atau olahan lainnya.

"Kalau dengar ikan Belide langsung ingat pempek, kemplang. Baru tahu saya tidak bolah ditangkap lagi, tapi ikannya memang sudah susah didapat sekarang," kata Rahman.

Ketua Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara, Samsul Bahri mengatakan sudah lama tak mendengar ada nelayan mendapat ikan Belida.

Mereka selalu patroli sungai-sungai di kabupaten ini untuk memburu para pelaku penyetruman ikan.

"Ikan itu (Belida) memang sudah langka sekarang. Kami sering patroli, sudah lama tidak terdengar orang dapat ikan itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah sekarang memberikan sanksi tegas bagi yang menangkap, menjual dan mengonsumsi ikan Belida.

Bagi siapapun yang masih menangkap ikan Belida, bisa dikenakan sanksi pidana atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Ikan Belida terancam punah akibat perburuan massif yang dilakukan nelayan di sungai selama ini.

Ikan Belida disebut-sebut sudah termasuk dalam deretan ikan yang kini berstatus dalam perlindungan penuh.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved