Berita Nasional
Staf Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Rp370 Ribu-Rp500 Ribu, Sudah 93 Cetak Sertifikat Palsu
Staf kelurahan Muara Kapuk jual sertifikat vaksin dengan harga berkisar Rp370 ribu hingga Rp500 ribu. Kini harus berurusan dnegan polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Oknum staf Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara jual sertifikat vaksin dengan harga Rp 370 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
Ada dua pelaku dalam tindak kejahatan itu.
Adalah HH yang berprofesi sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang menggunakan NIK atau data kependudukan untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi agar bisa mengakses sertifikat vaksinasi.
Sementara rekannya FH berperan untuk memasarkan dan menjual sertifikat vaksin itu secara ilegal.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dua pelaku melakukan pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin covid-19.
Menurut pengakuan pelaku, terdapat 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.
Hal itu didapatkan melalui akses ilegal dengan melakukan picker di mana oknum pegawai kelurahan ini memiliki akses ke sistem tersebut.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Berawal dari NIK di mana pelaku ini memiliki dan paham tentang akses kependudukan dan dilakukan dengan cara picker untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi," jelas Fadil.
Pelaku menjual sertifikat vaksin palsu itu mulai Rp 370 ribu sampai dengan 500 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui grup penjual di Facebook.
"Menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan dua orang saksi dalam kasus ini.
Kedua saksi berinisial AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibeli melalui grup Facebook.
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," beber Fadil.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.