Berita Nasional

Staf Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Rp370 Ribu-Rp500 Ribu, Sudah 93 Cetak Sertifikat Palsu

Staf kelurahan Muara Kapuk jual sertifikat vaksin dengan harga berkisar Rp370 ribu hingga Rp500 ribu. Kini harus berurusan dnegan polisi

Editor: Weni Wahyuny
Ist via Tribunnews.com
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Staf kelurahan jual sertifikat vaksin palsu seharga Rp370 ribu hingga Rp500 ribu 

Penyidik akan melakukan pendalaman agar pengusutan kasus akses ilegal sertifikat vaksin yang terkoneksi PeduliLindungi bisa terang benderang.

"Tim penyidik juga mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan agar data yang sudah tersebar bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur Fadil.

HH (30), oknum staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi diketahui merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Iya benar. Dia statusnya karyawan kontrak. Dia membantu di tata usaha," kata Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak.

Diketahui, HH sudah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 4-5 tahun belakangan.

Tersangka mengawali pekerjaannya di kantor kelurahan tersebut sebagai petugas PPSU, sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai tata usaha.

"Kurang lebih sekitar 4-5 tahun. Dia statusnya honorer. Jadi dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha," ucap Jason.

Menkes Prihatin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa prihatin atas maraknya oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan syarat beraktivitas.

Dalam pengungkapan kasus pembobolan data sertifikat vaksinasi yang terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas ditangkapnya oknum kelurahan yang menggunakan akses data kependudukan untuk mengedarkan sertifikat vaksin secara ilegal.

Ia meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi praktek ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya sangat sedih sekali melihat ini dan terima kasih ke teman-teman Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi praktik ilegal ini. Kami berharap semua pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi.

Budi yang lama berkecimpung di dunia perbankan menganalogikan kasus ini dengan peretasan data nasabah. Apabila akses ilegal di perbankan, hanya memakan satu korban yakni nasabah.

Sementara, jika terjadi di dunia kesehatan, pemalsuan sertifikat vaksin dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved