Berita Kriminal
Pakai KTP Orang lain, 3 Emak-emak Gadaikan Mobil Rental, Uang Rp20 Juta Dibagi-bagi
Tiga emak-emak gadaikan mobil rental Rp20 juta di Tabolang. Setelah uang didapat langsung dibagi-bagi
Kemudian, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku NR bersama temannya malah menggadaikan mobil tersebut Rp 20 juta kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Bahkan, uang hasil gadai mobil Rp. 20 juta itu kemudian dibagi-bagi.
Untuk pelaku MR dapat bagian Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan modal usaha jual buah.
Pelaku RRA juga mendapat Rp 4 juta dan uangnya habis untuk membayar utang.
Kalau pelaku NR juga dapat Rp 4 juta, habis pula untuk bayar utang.
"Setelah pendalaman, ada lagi dua orang lagi yang mendapat bagian juga," kata kapolres.
Termasuk juga terkait orang yang diduga terlibat sebagai penadah, keterlibatan mereka ini masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, penangkan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan Senin (23/8/2021).
Diawali dari pelaku MR dan RRA, kemudian berlanjut Minggu (29/8/2021) penangkapan terhadap pelaku NR.
Barang bukti yang diamankan, mobil pikap merk Suzuki Carry tahun pembuatan 2013 warna putih beserta STNK dan BPKB, E-KTP asli dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)