Berita Kriminal
Pakai KTP Orang lain, 3 Emak-emak Gadaikan Mobil Rental, Uang Rp20 Juta Dibagi-bagi
Tiga emak-emak gadaikan mobil rental Rp20 juta di Tabolang. Setelah uang didapat langsung dibagi-bagi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ngaku untuk bayar utang, tiga wanita nekat gadaikan mobil rental di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiganya yang merupakan emak-emak itu kini harus berhadapan dengan hukum karena perbuatannya.
Ketiga pelaku adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.
Kenipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.
"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).
Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.
Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.
Padahal itu dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa.
Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.
Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.
Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.
Mendengar itu, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari atau total uang sewanya menjadi Rp 2 juta karena 10 hari.