Inilah Syarat Wajib Peserta SKD CPNS Empatlawang, Swab PCR Sampai Deklarasi Sehat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPK Non Guru Kabupaten Empat Lawang akan dilaksanakan terhitung dari 12 September

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Prawira Maulana
Sripo/ Andi Wijaya
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Empat Lawang, Nurbaiti 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPK Non Guru Kabupaten Empat Lawang akan dilaksanakan terhitung dari 12 September hingga sampai dengan 15 September.

Kepala BKPSDM melalui Kabid Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai, Nurbaiti mengatakan untuk peserta yang mengikuti SKD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang diwajibkan untuk membawa beberapa persyaratan.

"Peserta tang mengikuti SKD di gedung The Sultan Convention Center Palembang wajib membawa KTP asli, Kartu Ujian, bukti Swab PCR ataupun Rapid Antigen, deklarasi sehat, dan sertifikat vaksin 1 khusus untuk peserta yang mengikuti SKD di Jawa, Madura dan Bali," Ungkapnya Rabu (01/09/2021).

Pastinya kata Nurbaiti seliruh peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Lebih lanjut mengenai untuk bukti swab PCR Ia menjelaskan peserta melakukan tes maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti ujian dengan hasil negatif.

"Kalau untuk bukti rapid tesantigen dengan hasil non reaktif yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti seleksi," Katanya.

Kemudian mengenai Peserta SKD CPNS dan PPPK Empat Lawang yang mengikuti ujian di luar lingkungan Empat Lawang maka mengikuti kebijakan masing-masing lokasi yang dipilih.

"Ada peserta SKD CPNS dan PPPK Empat Lawang yang mengikuti tes diluar lingkungan, itu tersebar di BKN pusat, regional hingga UPT, paling banyak itu di UPT Bengkulu," Tutupnya.

Foto dan Caption: Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved