Berita OKI

Ingat Kasus Menantu Racuni Mertua Pakai Racun Biawak di OKI, Ini Tuntutan Hukuman yang Diterima

"Saya katakan kepada terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kedepan untuk mengikuti sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Dewi Asmara (kanan), pelaku pembunuhan terhadap mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak di makanan mertua 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak akhirnya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.

Terdakwa dituntut hukuman 18 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawal persidangan lalu yakni berupa hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim, Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari memimpin jalannya persidangan tersebut.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya saat ditemui awak media.

Dijelaskan Made, setelah mendengarkan tuntutan. Terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.

"Saya katakan kepada terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kedepan untuk mengikuti sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri rencananya digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Kronologi

Rasa kesal dan amarah yang memuncak, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata. Seperti yang dilakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.

Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan sakit hati.

Dilaporkan bahwa akibat makanan beracun ini, seorang korban berinisial Noni (61) meninggal dan juga beberapa ekor kucing ditemukan mati.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved