Pelayanan Publik di Sumsel

Tata Cara dan Syarat Buat SKCK Online dan Offline di Polres Ogan Ilir (OI), Indralaya, Ini Biayanya

Berikut ini cara membuat SKCK baik secara offline maupun online, panduan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di SPKT Polres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (30/8/2021). 

e. Terakhir, proses pencetakan SKCK.

"Biaya penerbitan SKCK baik proses secara offline maupun online, sama yakni sebesar Rp 30 ribu, berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah disebutkan," jelas Suhartono lagi.

Adapun untuk layanan informasi dan pengaduan pelayanan SKCK, masyarakat Ogan Ilir dapat menghubungi melalui SMS dan WhatsApp di nomor 0813 7925 2204.

Ia juga mengimbau kepada pemohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses pembuatan SKCK.

"Tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum memasuki SPKT," terang Suhartono.

Baca juga: Ogan Ilir Buka Kios Pelayanan Adminduk, Satu-satunya di Sumsel dan Hanya 5 Kabupaten di Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved