Mayat Mr X di Sungai Rambutan OI
Mr X Tewas Diduga Ditabrak KA di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Polisi Sebut Korban Diduga ODGJ
Polisi membawa jasad korban ditabrak kereta api di Sungai Rambutan, Ogan Ilir, ke Rumah Sakit Polri M Hasan di Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membawa jasad korban ditabrak kereta api di Sungai Rambutan, Ogan Ilir, ke Rumah Sakit Polri M Hasan di Palembang.
Belum diketahui identitas mayat yang ditemukan tergeletak di rel kereta api pada Senin (30/8/2021) pagi sekira pukul 05.30.
Polisi menerangkan, penemuan mayat ini pertama kali dikabarkan oleh seorang petugas pemeriksa lintasan rel.
"Petugas pemeriksa perlintasan rel mengatakan, dia melihat mayat tersebut dalam anggota tubuh terputus," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy dihubungi via telepon.
Selain dua anggota tubuh terputus, tangan kanan dan kaki kiri korban hancur serta kaki kanan patah.
"Jadi, petugas rel yang pertama kali menemukan mayat ini langsung melapor ke Polres Ogan Ilir," ujar Yusantiyo.
Petugas yang mendapat laporan penemuan mayat ini langsung menuju TKP.
Dengan tubuh korban yang sebagian hancur, polisi memutuskan membawa mayat korban ke Rumah Sakit Polri M Hasan.
"Mayat korban sudah dibawa ke RS Polri M Hasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusantiyo.
Kuat dugaan, mayat tanpa identitas merupakan korban kecelakaan ditabrak kereta api.
Hal ini diperkuat dengan keterangan petugas pemeriksa lintasan rel yang mengaku sering melihat korban mondar-mandir di lintasan rel.
Bahkan menurut keterangan petugas tersebut, lanjut Yusantiyo, korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Diduga kuat korban ditabrak kereta api. Warga di seputaran TKP tidak mengenal korban dan disebutkan bahwa korban diduga ODGJ," terang Yusantiyo.
Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya di seputaran Indralaya yang merasa kehilangan anggota keluarga, segera melapor untuk ditindaklanjuti.
"Bagi yang merasa kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin pria kisaran usia 30 tahun ke atas, segera lapor ke polisi," kata Yusantiyo.