Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Memperbaiki NIK KTP Salah di Disdukcapil OKU Timur, Berikut Syaratnya
NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah seharusnya sama dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK). Ini cara memperbaiki jika NIK KTP Salah
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah seharusnya sama dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, NIK juga harus sesuai dengan Akte Kelahiran.
Namun bagaimana apabila NIK pada KTP tidak sama dengan KK ataupun Akte Kelahiran ?
Anda harus melaporkanya dan memperbaiki NIK pada KTP tersebut agar selaras dengan KK dan Akte.
Tenang saja, kali ini Tribun Sumsel sudah merangkum persyaratan dan cara yang digunakan untuk memperbaiki NIK pada KTP di Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur, untuk memperbaiki NIK anda langsung saja ke kantor Disdukcapil dan setidaknya harus menyiapkan empat berkas.
1. KTP-EL lama (KTP yang salah data )
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Ijazah
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan dimasa pandemi Covid 19 ini kantor Disdukcapil melayani sejak pukul 08.30-15.30 WIB dari Senin sampai dengan Kamis.
Baca juga: Persyaratan Mengurus KK Hingga KTP di Disdukcapil OKU Timur, Ini Link dan Nomornya
Sedangkan pada hari Jumat pelayanan dibuka sejak pukul 08.30-16.00 WIB.