Persyaratan Mengurus KK Hingga KTP di Disdukcapil OKU Timur, Ini Link dan Nomornya

Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur sudah menyiapkan layanan online.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Prawira Maulana
IST
Kantor Disdukcapil OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur sudah menyiapkan layanan online.

Layanan itu berfungsi untuk memberikan informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai berkas di Disdukcapil OKU Timur. 

Adapun berkas yang dilayani mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Catatan Sipil dan Surat-Surat Keterangan.

Kali ini Tribun Sumsel sudah merangkum langkah - langkahnya melalui WhatsApp Chatterbot.

1. Buka aplikasi WhatsApp atau klik Https://bit.ly/infodukcapilOKUT.

2. Chat ke nomor 0823-7270-1358 ketik "info dukcapil"

3. Balas dengan kode sesuai informasi layanan administrasi yang anda butuhkan.

Setelah itu akan muncul semua persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu juga terdapat link untuk mendownload formulir yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan.
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved