Berita Nasional
Tommy Soeharto Bakal Diperiksa Satgas BLBI, Tommy Harus Bayar Piutang Negara Rp 2,6 triliun
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menemuinya hari ini, Kamis (26/8/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Tommy Soeharto dipaksa membayar piutang kepada negara.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menemuinya hari ini, Kamis (26/8/2021).
Adapun pemanggilan diterbitkan di beberapa media massa termasuk Kompas sejak Senin (23/8/2021).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengatakan, pemanggilan Tommy sebagai buntut dari mangkirnya dia dalam pemanggilan sebelumnya.
"Ini memang panggilan resmi oleh Satgas (BLBI), dalam rangka penagihan karena pemanggilan sebelumnya beliau tidak memenuhi," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 silam.
Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
"Pemanggilan sebelumnya dengan surat resmi. Untuk (informasi) posisi secara lengkap mana obligor/debitur dan jumlah yang sudah dipanggil adanya di Satgas (BLBI)," ucap dia.
Hari ini, Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Tommy dijadwalkan untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023 mendatang.
Saat ini, tim tengah memetakan aset yang lebih dulu diambil alih.