Keponakan di Ogan Ilir Berani Sayat Leher Pamannya, Hanya Karena Perkara Sepele

Setelah hampir satu bulan melarikan diri, Evan Saputra dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Polsek Muara Kuang
Tersangka Evan Saputra diamankan di Mapolsek Muara Kuang beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter.  

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah hampir satu bulan melarikan diri, Evan Saputra dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang. 

Pria 30 tahun ini sebelumnya dilaporkan telah menganiaya pamannya sendiri bernama Gafur (30 tahun), menggunakan parang hingga terluka. 

Menurut keterangan polisi, tiga minggu lalu tersangka dan korban berjumpa di rumah kerabat keduanya di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. 

"Saat berjumpa, tersangka marah pada korban yang tidak lain merupakan pamannya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin, Kamis (26/8/2021). 

Hendri melanjutkan, rupanya kemarahan tersangka dipicu karena salah paham antara ia dan korban. 

"Tersangka ini bilang, 'kamu berani ya?' Dan dijawab oleh korban, 'saya ini paman kamu. Bukan musuh kamu'," ucap Hendri menirukan percakapan tersangka dan korban sesaat sebelum terjadi penganiayaan. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalintim Ogan Ilir Tadi Sore Pukul 15.30, Seorang Wanita Tewas, Tronton Kabur

Tersangka pun lalu terlibat percekcokan dengan korban. 

Tersangka menyebut pamannya telah menggulung jaring burung miliknya tanpa sepengetahuannya. 

"Jadi tersangka marah karena jaring burung itu," jelas Hendri. 

Setelah terlibat percekcokan, tersangka lalu pergi dan mengambil sebilah parang dan kembali menemui korban. 

Tersangka lalu menempelkan parang ke leher korban dan menggesekkannya seperti ingin menyembelih hewan. 

Beruntung aksi tersebut dapat dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di dalam rumah. 

"Akibat gesekan parang itu, korban mengalami luka gores di leher bagian kiri dan di jari jempol kanannya," terang Hendri. 

 
Polisi yang mendapat laporan penganiayaan langsung memburu tersangka hingga berhasil mengamankannya kemarin. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 1 meter. 

Sementara tersangka Evan hanya tertunduk saat diamankan di Mapolsek Muara Kuang. 

"Saya khilaf karena waktu itu emosi jaring burung yang saya pasang malah digulung dan tidak bilang ke saya. Saya minta maaf," ucap tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved