Berita Nasional

Akademisi Heran KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku Disaat Pandemi : Djoko Tjandra Saja Bisa Ditangkap

PK mengaku sulit menangkap Harun Masiku karena terkendala pandemi Covid-19. Padahal Djoko Tjandra saja bisa ditangkap.

KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - KPK mengaku sulit menangkap Harun Masiku karena terkendala pandemi Covid-19.

Padahal Djoko Tjandra saja bisa ditangkap.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman membandingkannya dengan penangkapan buron terpidana kasus surat hutang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Zaenur mengatakan bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron khususnya Harun Masiku,” terang Zaenur pada Kompas.com, Kamis (25/8/2021). 

Zaenur berpandangan bahwa KPK tidak punya iktikad baik dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.

“Yang harus dikejar bukan cuma Harun Masiku, tetapi juga politisi yang terkait dengan Harun Masiku itu yang jadi penghalang KPK menuntaskan perkara ini,” ucap dia.

Mestinya, menurut Zaenur, KPK melihat perkara ini secara keseluruhan.

Sebab, Harun Masiku diyakininya hanya sebagai pintu masuk dalam perkara yang melibatkan banyak pihak lain.

Perlu digali lagi mengenai siapa tokoh lain yang ada di belakang Harun. 

Zaenur menduga bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku itu saat ini menjadi pihak yang menghambat KPK melakukan penindakan.

“Menurut saya ini terkait aktor politik, dan di situ KPK terhambat, karena KPK seolah tidak steril dari intervensi-intervensi,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved