Sudah Diperingatkan Tapi Tak Digubris, Kapolres OI Beri Syok Terapi Penambang Pasir Ilegal

Setelah melakukan upaya preventif terhadap para penambang pasir liar di Sungai Ogan, Polres Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy memimpin langsung penertiban penambangan pasir ilegal di Sungai Ogan wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (24/8/2021).  

Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.

"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.

"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Yusantiyo. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved