Sudah Diperingatkan Tapi Tak Digubris, Kapolres OI Beri Syok Terapi Penambang Pasir Ilegal
Setelah melakukan upaya preventif terhadap para penambang pasir liar di Sungai Ogan, Polres Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.
"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.
"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.
Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.
Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Yusantiyo.