Menuju Herd Immunity

Palembang PPKM Level 4 Hingga 6 September, Mal Boleh Buka Operasional 50 Persen, Pukul 10.00-20.00

Palembang PPKM Level 4 hingga 6 September tetapi ada pelonggaran yakni mal boleh operasional hingga pukul 08.00 WIB.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/RAHMALIYA
Walikota Palembang H Harnojoyo menjelaskan Palembang PPKM Level 4 hingga 6 September tetapi ada sejumlah pelonggaran yakni mall boleh operasional hingga pukul 20.00 setiap harinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang masih masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September 2021.

Namun, selama penerapan PPKM Level 4 ini ada sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pelonggaran aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 36 Tahun 2021.

"Mal boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas yang diatur 50 persen. Semua tetap dengan protokol kesehatan, " Katanya, Selasa (24/8/2021).

Harnojoyo mengatakan, pemerintah Kota memberikan keleluasaan bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal dalam menerapkan aturan terkait penerapan scan barcode aplikasi peduli lindungi untuk masyarakat yang telah divaksin saat masuk Mal.

"Silakan saja jika pengelola mal mau menerapkan itu tidak dilarang. Ada dua opsi yang diberikan bisa gunakan scan aplikasi peduli lindungi atau memilih menerapkan protokol kesehatan bagi mereka yang akan masuk mal. Jadi ini cara pengelola mal untuk pelindung diri, " katanya.

Baca juga: RS Bhayangkara Palembang Sediakan Layanan PCR Drive Thru, Catat Ini Syarat dan Jam Layanan

Untuk Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya mal yang boleh beroperasi kembali, Pelaksanaan resepsi pernikahan dan tempat wisata juga sudah dibuka dengan melakukan penyesuaian jumlah kapasitas orang yang datang.

"Pengawasan akan tetap dilakukan selama pelonggaran aturan di PPKM Level 4," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved