Berita Prabumulih

Sudah Berdamai, Lima Warga Minta Ganti Rugi Tol Dibayar, BPN Prabumulih Tunggu LO Kejaksaan

Lima warga Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muaraenim minta ganti rugi dibayar

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Diskusi Warga dengan Kepala BPN Prabumulih Ahmad Syahabudin dan jajaran di gedung BPN Prabumulih, , Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Desakan lima warga Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muaraenim agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih segera membayarkan ganti rugi, mendapat perhatian serius dari Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih.

Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabudin SH MSi menegaskan jika pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminta pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) terkait apakah bisa atau tidak dilakukan pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik lahan tersebut.

Pihak BPN juga menyertakan surat pernyataan dari Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih yang menjelaskan bahwa lahan milik ke lima warga Desa Jungai tersebut tidak terdapat gugatan.

"Kita tinggal menunggu LO dari Kejaksaan selaku pengacara negara yang menerangkan bahwa ini (uang ganti rugi pembebasan lahan) bisa dibayarkan. Kalau sudah ada ya selesai (bisa dibayar)," ungkap Syahabudin ketika diwawancarai, Senin (23/8/2021).

Syahabudin menjelaskan, sepanjang LO dari Kejaksaan belum ada maka pihaknya belum akan melakukan pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol tersebut.

"Kami tidak mau bayar kalau belum ada LO, kami tidak mau ambil resiko, Jaksa saja pertimbangannya lama. Kalau tidak ada LO dari kejaksaan kami khawatir akan ada persoalan dikemudian hari," bebernya.

Lebih lanjut Syahabudin menjelaskan, jika belum mengantongi LO dari kejaksaan pihaknya sudah melakukan pembayaran maka jika ada persoalan atau gugatan dikemudian hari pihaknya dapat terjerat hukum.

"Bahaya kami karena kalau ada yang melapor kami bisa diperiksa, kalau sudah ada LO kami sudah ada payung hukumnya," tuturnya.

Untuk itu Syahabudin mengimbau kepada pemilik lahan, untuk tetap bersabar menunggu proses yang sedang berjalan karena pihaknya pun berharap segera dibayarkan sehingga urusan selesai.

"Kita tunggu saja LO dari kejaksaan jika sudah ada nanti segera kita kirim ke pengadilan untuk mengeluarkan rekomendasi bayar," tambahnya.

Baca juga: Tol Indralaya-Prabumulih: Juanda Belum Bersedia Pindah, BPN Sudah Titipkan Uang Pengganti

Seperti diketahui, di Kota Prabumulih tengah dilakukan pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muaraenim.

Namun saat melakukan pembebasan lahan, dari ratusan lahan yang terkena pembebasan ada 21 diantaranya belum dapat dibayarkan karena digugat status kepemilikannya oleh pihak yang mengaku ahli waris ke Pengadilan Negeri Prabumulih.

Namun ditengah proses persidangan berjalan, terdapat 5 dari 21 pemilik lahan yang digugat berdamai dengan penggugat.

Kelima warga inilah, yang meminta agar uang pembebasan lahan segera dibayarkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved