PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Sejumlah Daerah Turun dari Level 4 Jadi Level 3
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
PPKM kembali diterapkan untuk terus menekan penyebaran virus corona.
Pada perpanjangan PPPKM kali ini, ada beberapa daerah yang mengalami penurunan jadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan Untuk wilayah Jawa dan Bali untuk Wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Untuk diketahui, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.
Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021.
Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga.
Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.