Berita Palembang
Besaran Gaji Pendamping Penyuluh Pertanian (PPEP) Sumsel, 24 Agustus Batas Akhir Pendaftaran
Gaji Pendamping Penyuluh Pertanian (PPEP) Sumsel, Ini penjelasan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali merekrut 400 orang tenaga pendamping peningkatan ekonomi pertanian (PPEP) di wilayah Provinsi Sumsel.
Tenaga PPEP ini dibuka untuk lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) Pertanian, S1 Pertanian dan D3/D4/S1 Program studi penyuluhan.
Adapun Persyaratannya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia domisili di Sumsel dibuktikan dengan KTP
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
4. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi atau lembaga lainnya
5. Sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
7. Mampu mengoperasikan komputer
8. Memiliki dan mampu mengoperasikan handphone android
9. Memiliki Sim C
10. Bersedia ditempatkan di desa atau kelurahan seluruh wilayah kerja Provinsi Sumsel
11. Diutamakan berdomisili di Kabupaten/Kota kekurangan penyuluh pertanian
Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 sampai 24 Agustus 2021.
Kemudian verifikasi dokumen dari tanggal 20-26 Agustus 2021.
Load tes 27 Agustus 2021 dan try out tes online 28 Agustus 2021.
Kemudian tes online 29 Agustus 2021 dan untuk pengumuman akhir 9 September 2021.
"Untuk proses seleksinya dilaksanakan secara online melalui link http://bpu.unsri.ac.id/pertanian," katanya.
Lalu berapa gaji PPEP ini?
Menurut Sekertaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel, Ahmad Wazri gaji nya mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta.
"Untuk PPEP ini kalau lulusan yang S1 gaji nya Rp 2 Juta dan yang lulusan SMK hingga D3 gaji nya Rp 1,5 Juta," kata Wazri saat diwawancarai di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, artinya memang gaji nya di bawah Upah Minimum (UMK). Sebab untuk saat ini kemampuan yang ada baru sebatas itu.
"Kalau nanti kondisi membaik akan diperbaiki lagi, karena ini menggunakan anggaran APBD. Termasuk akan dipikirkan yang lainnya juga seperti BPJS Ketenagakerjaan, insentif beras dan lain-lain," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sekertaris-dinas-pertanian-tanaman-pangan-dan-holtikultura-provinsi-sumsel-ahmad-wazri.jpg)