Pelayanan Publik di Sumsel

Kartu Nikah Digital di Lubuklinggau Diterapkan Akhir Agustus 2021, Ini Cara dan Syarat Membuatnya

Dengan adanya kartu nikah digital ini maka pasangan pengantin tidak perlu repot membawa dokumen nikah saat berpergian

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara membuat kartu nikah digital sangat mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag menerbitkan kartu nikah digital pada akhir Agustus 2021 ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, Abdul Haris Putra menyampaikan, untuk penerapan di Lubuklinggau kemungkinan akan dilakukan setelah kartu nikah fisik habis.

"Jadi bahasanya Kemenag welcome to digital, barangkali stok kartu nikah fisik akan kita habiskan lebih dahulu, setelah stok kita habiskan, kemungkinan baru kita terapkan, Insyallah akhir Agustus," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Kamis (19/8/2021).

Ia menjelaskan kartu nikah fisik merupakan barang milik negara apabila tidak dihabiskan maka akan mendapat sanksi.

Itulah sebabnya meski sudah di launching kartu nikah digital sejak beberapa waktu lalu, namun belum diterapkan sampai saat ini.

"Karena pada umumnya di Sumsel ini kartu nikah manual itu masih ada, maka barang ini (kartu nikah) akan dihabiskan dahulu, paling cepat akhir Agustus atau bisa jadi nanti awal September," ujarnya.

Lambatnya kartu nikah manual ini habis karena terkendala situasi pandemi saat ini sehingga layanan pernikahan sempat tertunda, dimana target kemarin awal Agustus sudah di launching di Kota Lubuklinggau terpaksa mengalami kemunduran.

Ia juga meluruskan, selama ini mungkin dimasyarakat berpandangan bahwa kartu nikah digital ini adalah pengganti buku nikah, maka dari itu sekarang diluruskan bahwa kartu nikah digital ini sebenarnya adalah pengganti kartu nikah fisik.

"Jadi untuk saat ini kalau sudah ada terbit kartu nikah digital ini nanti buku kartu nikahnya akan ditiadakan jadi penggantinya yakni kartu nikah digital,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mendapatkan kartu nikah digital ini tidak sulit yakni mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (http:/simkah.kemenag.go.id/), kemudian mengisi data secara lengkap termasuk nomor Whatsapp dan email yang masih aktif.

"Setelah akad nikah pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diharapkan dari Kemenag dalam rangka upaya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu masyarakat bisa langsung melalui email akan langsung mendapatkan scan QR Code yang terdapat di buku nikah dan dengan QR Code inilah maka akan mendapatkan kartu nikah digital," ujarnya.

Ia pun menyampaikan sebelum penerapan nanti Kemenag Kota Lubuklinggau akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA di bagian pelayanan masing-masing.

"Bagi masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan upayakan mereka mendapatkan kartu nikah digital karena kartu nikah digital ini bisa didapatkan dimana saja dan bisa dibawa kemana saja," tambahnya.

Cara membuat kartu nikah digital

Kartu nikah digital adalah pengganti kartu nikah fisik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved