Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Kartu Nikah Digital (Elektronik) Bagi Pasangan Sudah Menikah, Mudah dan Gratis
Pasangan sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital (elektronik). Caranya mudah dan gratis.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Lanjutnya, untuk mendapatkan kartu nikah digital ini tidak sulit yakni mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (http:/simkah.kemenag.go.id/), kemudian mengisi data secara lengkap termasuk nomor Whatsapp dan email yang masih aktif.
"Setelah akad nikah pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diharapkan dari Kemenag dalam rangka upaya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu masyarakat bisa langsung melalui email akan langsung mendapatkan scan QR Code yang terdapat di buku nikah dan dengan QR Code inilah maka akan mendapatkan kartu nikah digital," ujarnya.
Ia pun menyampaikan sebelum penerapan nanti Kemenag Kota Lubuklinggau akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA di bagian pelayanan masing-masing.
"Bagi masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan upayakan mereka mendapatkan kartu nikah digital karena kartu nikah digital ini bisa didapatkan dimana saja dan bisa dibawa kemana saja," tambahnya.