Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Kartu Nikah Digital (Elektronik) Bagi Pasangan Sudah Menikah, Mudah dan Gratis
Pasangan sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital (elektronik). Caranya mudah dan gratis.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital (elektronik) menggantikan kartu nikah fisik di tahun 2021. Pasangan sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu ini. Caranya mudah dan gratis.
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan sudah lama menikah yakni :
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Sedangkan bagi pasangan yang baru mau menikah, ini cara membuat kartu nikah digital (elektronik) :
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
- Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah digital ini disediakan secara gratis. Ini adalah layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (10/8/2021).
Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, Abdul Haris Putra menyampaikan, untuk penerapan di Lubuklinggau kemungkinan akan dilakukan setelah kartu nikah fisik habis.
"Jadi bahasanya Kemenag welcome to digital, barangkali stok kartu nikah fisik akan kita habiskan lebih dahulu, setelah stok kita habiskan, kemungkinan baru kita terapkan, Insyallah akhir Agustus," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Kamis (19/8/2021).
Ia menjelaskan kartu nikah fisik merupakan barang milik negara apabila tidak dihabiskan maka akan mendapat sanksi.
Itulah sebabnya meski sudah di launching kartu nikah digital sejak beberapa waktu lalu, namun belum diterapkan sampai saat ini.
"Karena pada umumnya di Sumsel ini kartu nikah manual itu masih ada, maka barang ini (kartu nikah) akan dihabiskan dahulu, paling cepat akhir Agustus atau bisa jadi nanti awal September," ujarnya.
Lambatnya kartu nikah manual ini habis karena terkendala situasi pandemi saat ini sehingga layanan pernikahan sempat tertunda, dimana target kemarin awal Agustus sudah di launching di Kota Lubuklinggau terpaksa mengalami kemunduran.
Ia juga meluruskan, selama ini mungkin dimasyarakat berpandangan bahwa kartu nikah digital ini adalah pengganti buku nikah, maka dari itu sekarang diluruskan bahwa kartu nikah digital ini sebenarnya adalah pengganti kartu nikah fisik.
"Jadi untuk saat ini kalau sudah ada terbit kartu nikah digital ini nanti buku kartu nikahnya akan ditiadakan jadi penggantinya yakni kartu nikah digital,” jelasnya.