Berita Lahat
Siska Pasrah, Panti Pijat Berkat Sehat yang Dikelolanya Ditutup Pemkab Lahat
Pemkab Lahat menutup Panti Pijat Tradisional Berkat Sehat yang berada di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis (19/8/2021)
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Kamis (19/8/2021) tampaknya menjadi hari terakhir Siska dan karyawanya memberikan pelayanan pijat kepada warga atau tamu yang biasa datang ke lokasi Panti Pijat Tradisional Berkat Sehat yang berada di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Lokasi pijat ditutup Pemkab Lahat, lantaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan lantaran lokasi pijat juga dijadikan tempat karaoke.
Pantauan di lapangan, Siska hanya tampak pasrah saat petugas gabungan dari POL PP Pemkab Lahat, Kodim 0405 Lahat dan Polres Lahat memasang Police line sebagai pertanda jika panti pijat ditutup.
Ia juga tampak tak bergeming dan pasrah saat anggota POL PP membacakan keterangan kenapa panti pijat yang dikelolanya ditutup.
Perempuan berambut panjang ini juga hanya mengikuti saat memintanya bertanda tangan di berita acara penutupan lokasi pijat.
Sayangnya, Siska enggan saat akan diwawancara awak media terkait penutupan panti pijatnya.
Sementara itu, penutuan panti pijat tersebut selain tidak memiliki izin juga dijadikan lokasi karaoke.
Warga setempat sudah cukup resah. Namun, beberapa kali diingatkan pengelola tetap membandel membuka layanana pijat dan karaoke.
"Surat pemberitahuan sudah tiga kali kita layangkan dan seandainya hari ini tidak ditutup petugas POL PP Pemerintah Desa sebenarnya sudah berencana melakukan penutupan, "sampai Kades Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Asiswanto
Sementara, Kepala Dinas Kasat POL PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin, AP MM menegaskan penutupan dilakukan lantaran lokasi pijat telah melanggar Perda Kabupaten Lahat tentang ketentraman, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan.
Selain tidak berizin, lokasi panti pijat juga disalahgunakan menjadi tempat karaoke hingga setiap malam sebelum dilakukakan penutupan warga selalu ramai berdatangan padahal saat ini masa pandemi covid 19 yang melarang terjadinya kerumunan.
"Kepada Siska selaku pengelola anda sudah beberapakali di ingatkan bahkan dipanggil. Tapi tetap mamaksa tuk buka. Kalau mau buka layanan pijat silakan namun harus mengikuti presedur yang berlaku hingga tidak menyalahi, "tegasnya.
Dilanjutkanya, ia meminta sebelum ada izin maka layanan pijat tidak boleh dibuka dan bila masih membandal maka akan diproses secara hukum.
Baca juga: Ratusan Warga Lahat Kedapatan di Lokasi Karaoke Berkedok Panti Pijat Sehat
Sebelumnya, Ratusan pengunjung Panti Pijat Berkat Sehat berhamburan dan berupaya menghindar dari kejaran aparat Kepolisian dan Sat POL PP Pemkab Lahat.
Selain antisipasi dalam rangka mencegah kerumunan, Panti Pijat yang berada di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabuaten Lahat ini tak berizin lantaran lokasi panti pijat tersebut kini berubah menjadi tempat karaoke. (SP/EHDI)