Berita Lubuklinggau

Hasil Perhitungan BPKP Sumsel, Catur Handoko Disebut Rugikan Negara Rp 477 Juta

tersangka ditahan 20 hari di Lapas Lubuklinggau berkas tuntutan, setelah berkas lengkap akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menyampaikan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2020. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis  

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menahan Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2020.

Catur Handoko ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruangan unit pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni mengatakan, tersangka ditahan setelah dipanggil untuk yang ke dua kalinya,

"Pada hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka CH (Catur Handoko) setelah dipanggil dua kali," ungkapnya pada wartawan.

Penyidik berkesimpulan sesuai dengan pasal 21 KUHAP untuk mempelancar proses penyidikan, tersangka ditahan karena khawatir  yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Maka penyidik langsung melakukan penahan,” tambahnya.

Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lubuklinggau sampai Jaksa Penuntut Umum melengkapi berkas tuntutan, setelah berkas lengkap akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Ia menyebutkan, dalam kasus KTNA ini berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel beberapa waktu lalu, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 477 juta.

Dalam kasus ini juga Kejari Lubuklinggau telah menyita sejumlah barang bukti berupa tas dan uang yang dikembalikan tersangka beberapa waktu lalu.

“Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp.110 juta," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Tiga Orang, Pencurian Kursi Rotan di Majapahit Lubuklinggau Terekam CCTV

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar.

Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved