Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Palembang 2021, Ini Berkas yang Disiapkan dan Jadwal Pelayanan

Tata Cara Buat SKCK di Polrestabes Palembang. Lengkapi Berkas Persyaratan pembuatan SKCK dan jadwal pelayanan Pembuatan SKCK di Palembang

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO PRAMADI
Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan dan Jadwal Pelayanan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau berdasarkan data kepolisian. 

Pembuatan SKCK di Palembang dapat dilakukan di Polrestabes Palembang.

Berikut ini persyaratan lengkap, cara dan waktu pelaksanaan membuat SKCK di Polrestabes Palembang.

Persyaratan yang harus dilengkapi : 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi Rumus Sidik Jari
5. Foto 4x6 Sebanyak 4 Lembar Background Merah
6. Mengisi Blanko Daftar Pertanyaan

Cara Urus SKCK Online Untuk Syarat CPNS, Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Ini Cara Mudahnya

Setelah melengkapi persyaratan, kemudian para pembuat SKCK harus mengikuti proses berikut : 

1. Mengambil dan mengisi formulir
2. Menyerahkan formulir dan persyaratan
3. Proses penelitian oleh Polri
4. Waktu penerbitan (15 menit selesai) setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.
5. Membayar PNBP SKCK (30 ribu) 
6. Pengambilan SKCK.

Waktu pelayanan :

Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved