Berita Pendidikan

Belajar Tatap Muka SD dan SMP di Muba Mulai 23 Agustus 2021, Ini Syarat dan Aturannya

Pemkab Muba akan memulai uji coba pembelajaran tatap muka pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), mulai Senin, 23 Agustus

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menjelaskan rencana belajar tatap muka 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

Dengan demikian, Pemkab Muba akan memulai uji coba pembelajaran tatap muka pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), mulai Senin, 23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Penentuan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Satuan Pendidikan SD dan SMP dalam Kabupaten Muba, yang dipimpin Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Muba dan perangkat daerah terkait, Rabu (18/8/2021) lalu.

"Kita sepakat semua kecamatan tanggal 23 Agustus ini akan mulai uji coba PTM, untuk TK akan dilaksanakan satu bulan kedepannya setelah evaluasi PTM SD dan SMP," ujar Apriyadi.

Dia mengatakan, PTM terbatas dapat dijalankan jika guru pada sekolah tersebut minimal 80 persen sudah divaksin, serta sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan terpenuhi.

"Terkait hasil ini jangan ada tawar menawar. Kalau belum 80 persen divaksin, ditunda dulu," tegas Apriyadi.

Lanjutnya, hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 terkait pembagian level dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, dan di Muba masuk level III kemudian dari 17 Kabupaten kota di Provinsi Sumsel Muba masuk zona oranye.

"Terkait hal ini kita lakukan pelonggaran sedikit demi sedikit, disamping pelonggaran kita harus tetap saling menjaga. Kita masih belum membolehkan resepsi pernikahan, karena hasil analisa dari Satgas COVID-19 Kabupaten bahwa penyumbang terbesar positif di Muba ini banyak dari kluster resepsi pernikahan. Untuk itu mohon maaf untuk yang ini belum kita bolehkah, akad nikah boleh tapi terbatas," terangnya.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Sekolah di Banyuasin Sudah Diperbolehkan, Masih Terbatas PAUD, SD dan SMP

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Musni Wijaya mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, kebijakan PTM dapat dilaksanakan secara terbatas pada semua zona, namun tetap mempertimbangkan peta risiko penyebaran Covid-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 di daerah.

Apalagi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

PTM dilaksanakan paling banyak dua kali seminggu, 2 jam sehari dan 50 persen dari jumlah peserta didik.

"Alasan mendasar penyelenggaraan KBM tatap muka adalah semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan maka semakin besar dapat negatif yang terjadi pada anak seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, serta meningkatnya angka pernikahan dini," tuturnya.

Dia menyampaikan, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan rekomendasi Camat setelah berkoordinasi dengan korwil Dikbud dan Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan masing-masing dan mendapat persetujuan Bupati. Selain itu sekolah mewajibkan protokol kesehatan ketat.

"Jika ada guru atau tenaga pendidik atau peserta didik yang terpapar Covid-19 maka camat dapat menutup sekolah tersebut sementara waktu dan segera melaporkan kepada Bupati Muba dengan tembusan disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba pada kesempatan pertama," ungkapnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved