Berita Banyuasin

Belajar Tatap Muka Sekolah di Banyuasin Sudah Diperbolehkan, Masih Terbatas PAUD, SD dan SMP

Kabupaten Banyuasin mulai hari ini melaksanakan sekolah tatap muka terbatas untuk seluruh tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Sekolah : Kabupaten Banyuasin mulai hari ini melaksanakan sekolah tatap muka terbatas untuk seluruh tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Hasil rapat bersama dengan Satgas Covid-19 Banyuasin dan berdasarkan Inmendagri 32 tahun 2021 diputuskan Kabupaten Banyuasin berada di level 3.

Berdasarkan hasil rapat evaluasi tim monitoring, sekolah di Banyuasin boleh dilaksanakan secara tatap muka terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Aminudin mengutarakan, Kabupaten Banyuasin mulai hari ini melaksanakan sekolah tatap muka terbatas untuk seluruh tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP.

"Karena baru ada edaran, jadi kami berikan kelonggaran pelaksanaanya hari Senin mendatang. Agar, sekolah-sekolah terlebih dahulu melakukan persiapan untuk pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Lanjut Aminuddin, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait sekolah tatap muka terbatas ke seluruh jajaran satuan pendidikan yang ada di Banyuasin.

Baca juga: Ada Ibu Kepsek Menangis Sampaikan Rindu Pembelajaran Tatap Muka, Ini Tanggapan Jokowi

Selain itu, Bupati Banyuasin Askolani Jasi juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya sekolah tatap muka terbatas.

Sehingga, nantinya setiap satuan pendidikan yang ada di wilayah Banyuasin untuk melaksanakan sekolah tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, jam belajar dan juga tanpa ada jam istirahat selama pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas.

"Sekolah tatap muka terbatas ini, juga meminta surat persetujuan dari orangtua atau wali siswa. Bila ada orangtua atau wali siswa yang tidak bersedia anaknya mengikuti sekolah tatap muka terbatas, dipersilahkan untuk mengikuti sekolah daring atau jarak jauh," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved