Berita OKI

Tak Terima Keponakanya Ditegur karena Ngebut Naik Motor, Paman Ancam Seorang Ibu Pakai Parang

Efendi alias Pendi (41) diringkus Polsek Jejawi OKI karena mengancam seorang ibu dengan menggunakan senjata tajam.

Polsek Jejawi
Efendi alias Pendi (41) pelaku pengancaman berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Jejawi, Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Karena tidak terima keponakannya ditegur oleh seorang ibu-ibu, pria paruh baya asal Kelurahan Mariana Ilir Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan kepolisian sektor Jejawi.

Efendi alias Pendi (41) tak bisa berkutik saat petugas menjemput dirinya di tempat persembunyian setelah sempat mengancam korbannya Leni (41) warga Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi, menggunakan senjata tajam.

Pengancaman yang dilakukan pelaku, karena didasari rasa tidak terima, bahwa korban sempat menegur keponakan pelaku untuk tidak mengebut saat berkendara.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas Polres OKI, IPTU Ganda Manik mengatakan penangkapan dilaksanakan atas laporan korban atas nama Leni Kusuma pada hari Senin (16/8) ke Polsek Jejawi.

"Berdasarkan laporan, untuk motif kejadian tersebut berawal ketika sehari sebelum kejadian pengancaman, korban menegur Anan yakni keponakan pelaku yang mengebut saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Diceritakannya, lalu pada hari Senin (16/8) sekira pukul 21.30 WIB, korban didatangi oleh pelaku sembari pelaku membawa senjata tajam jenis parang.

"Saat itu, korban kebetulan sedang berada di rumah salah seorang calon Kades Karang, dari jarak tiga meter, pelaku yang membawa parang di tangannya berkata kepada korban 'kau ku kapak, kau cak melawan nian',"

"Pelaku mengayunkan parangnya dan mendekati korban, namun beruntung masih berhasil dihalangi oleh para warga," terangnya.

Selanjutnya, mendapat laporan dari korban petugas langsung bergerak mengembangkan informasi dan mencari keberadaan pelaku.

"Kemudian tadi malam sekira pukul 01.00 WIB, Tim macan komering polsek Jejawi yang dipimpin Kapolsek IPTU Aviv. P, S.H berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," bebernya.

Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menggiring pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan pengancaman ke Mapolsek Jejawi.

"Kini pelaku diamankan di polsek Jejawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved