Polemik KPK
Sikap Tegas Pimpinan KPK Terkait Temuan Komnas HAM Pada Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Sikap Tegas Pimpinan KPK Terkait Temuan Komnas HAM Pada Penyelenggaraa TWK Pegawai KPK
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi ditubuh KPK hingga kini masih terus berlanjut.
Yang terbaru tentu tentang temuan Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggalaran HAM pada tes TWK.
Hal inipun langsung ditanggapi oleh para pimpinan KPK.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut lembaga antirasuah akan patuh dengan hukum yang berlaku.
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).
Lili mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap terkait temuan Komnas HAM.
Hal tersebut karena Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke komisi antikorupsi.
KPK berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, pelaksanaan TWK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM.
"Iya (menunggu putusan MA dan MK dulu, red)," kata Lili.
Baca juga: Dinilai Terbukti Langgar HAM Dalam TWK, Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru, Sebut ada 11 Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK
Diberitakan, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK bagi pegawai KPK.
Hal itu setelah dikaji Komnas HAM dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan dan ucapan yang ditelaah Komnas HAM lewat penyelidikan awal.
11 dugaan bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK itu terdiri atas: pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, pelanggaran hak atas perempuan, pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran hak atas pekerjaan, pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas informasi, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pelanggaran hak atas kebebasan pendapat.