Berita PALI

Kejari PALI Terima Uang Penganti Rp 1 Miliar Terkait Kasus Normalisasi Sungai Abab

Tersangka Kasus normalisasi Sungai Abab RN memberikan uang pengganti Kerugian Negara senilai Rp 1 Miliar kepada Kejari PALI.

SRIPOKU/REIGAN
Kejari PALI Agung Arifianto didampingi Kasi Pidsus, Purnomo saat menerima titipan uang pengganti di Kantor Kejari PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melaksanakan (Kejari PALI) menerima titipan uang pengganti dari salah seorang tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta.

Kasus Normalisasi Sungai Abab yang menggunakan APBD PALI Tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 10 Miliar telah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni JD, SR dan RN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto berkata bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari RN, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab dari pihak ketiga atau rekanan. 

"Kami sampaikan terimakasih kepada saudara RN yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti sebesar Rp500 juta," ungkap Agung, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan, sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta.

Dengan rincian, Rp150 Juta disetorkan pada tanggal 18 Mei 2020 dan Rp 350 juta pada 19 Agustus 2020. 

"Jadi total titipan uang pengganti dari saudara RN berjumlah Rp1 miliar," jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Purnomo menambahkan, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank yang telah melakukan MoU dengan pihak Kejari PALI.

Menurutnya, untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti ditunggu sampai persidangan selesai. 

"Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 

Dijelaskan, sementara ini pihaknya masih menelusuri aset-aset dari ke tiga tersangka. 

"Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," jelasnya. 

Baca juga: Cerita Femi Dwi Yani, Pembawa Baki HUT ke-76 RI di Kantor Bupati PALI, Latihan Khusus Tiap Malam

Sementara, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka RN berkata bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.

"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif.

Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved