PPKM Diperpanjang

Waktu Makan di Warteg Ditambah 10 Menit, Buntut PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Pengunjung warteg bisa bernafas lega dimasa PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Kali ini pengunjung mendapat jatah waktu 30 menit berleha-leha di warteg.

ist
Makan di warteg 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengunjung warteg bisa bernafas lega dimasa PPKM di Pulau Jawa dan Bali.

Kali ini pengunjung mendapat jatah waktu 30 menit berleha-leha di warteg.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dirilis, Selasa (17/8/2021).

Pada aturan PPKM sebelumnya aturan dine in di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit.

Jam operasional warung makan tersebut masih dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.

Selama seminggu ke depan, pemerintah masih melarang restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall menyediakan layanan dine in.

Restoran atau kafe di ruang tertutup tersebut hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved