Berita Muratara

Nasihat Napi Kasus Narkotika Muratara: Berhentilah, Lemak Nyari yang Halal Bae, Pasti Kena Tangkap

Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Napi kasus di Lapas Muratara ini memberikan nasihat untuk tidak memakai narkoba, pasti tertangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Mereka menerima remisi umum (RU) yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.

Para napi mengaku senang mendapat pemotongan masa hukuman.

"Alhamdulillah sangat bahagia. Semoga saya dan kawan-kawan yang lain segera terbebas dari sini," kata salah seorang napi kasus narkotika yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (17/8/2021).

Sebagai napi kasus narkotika, dia mengaku tak ingin lagi terjerumus ke bisnis haram tersebut.

Selama dibina di Lapas Surulangun Rawas, banyak pelajaran yang didapatnya hingga akhirnya benar-benar bertaubat.

"Saya bertaubat, sholat terus saya, ngaji di mushola (Lapas), saya benar-benar menyadari kesalahan saya," katanya.

Napi kasus narkotika lainnya yang juga mendapat remisi mengungkapkan betapa getirnya hidup di balik jeruji besi.

"Sedih pak, berpisah dengan anak istri, ini sudah menjadi risiko hidup saya," katanya.

Setelah bebas dari Lapas, dia mengaku ingin bekerja mencari rejeki yang halal dan tak akan lagi menyentuh narkoba.

"Apa sajalah, yang penting halal. Saya tidak mau lagi main-main narkoba, kapok, mau bertaubat saya," ujarnya.

Dia memberi nasihat kepada orang-orang yang kini masih menyalahgunakan narkoba agar segera berhenti karena bisa merusak otak.

Dia juga mengingatkan para pengedar narkoba yang masih menjalani bisnis haram tersebut agar segera bertaubat.

"Sudahlah, berhentilah, lemak nyari yang halal bae. Dikit-dikit jadilah yang penting halal untuk ngasih makan anak bini," katanya.

Menurut dia, orang-orang yang masih menjadi pengedar narkoba saat ini pasti akan tertangkap dan berakhir di penjara.

"Untuk yang masih ngedar sudahlah, tinggalkanlah, pasti kita kena tangkap tulah, lambat laun kita pasti kena tangkap," ingatnya.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha mengatakan ada 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa hukuman mulai dari 1-6 bulan.

Sebanyak 174 napi yang diberi remisi tersebut terdiri dari 75 napi kasus narkotika dan 99 napi kasus kriminal umum.

Mulai dari kasus KDRT, kekerasan terhadap wanita dan anak, kesusilaan, mata uang, memeras atau mengancam, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perampokan, perjudian, perlindungan anak, dan kepemilikan senjata tajam atau senjata api.

"Semua yang mendapat remisi ini hanya pengurangan hukuman, tidak ada yang langsung bebas," kata Yudha.

Dia menjelaskan remisi diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi.

Baca juga: HNU Inspektur Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Muara Enim, Ajak Masyarakat Satu Padu Patuh Prokes

Baca juga: Apel Kehormatan dan Renungan Suci di OKI Berlangsung Sederhana Serta Terbatas

Menurut Yudha, untuk mendapat remisi ada beberapa persyaratan dan yang paling penting berkelakuan baik, tidak ada masalah atau pelanggaran aturan di dalam Lapas.

Selain itu, warga binaan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah punya putusan pengadilan, serta sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidananya.

Yudha menambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas saat ini sudah over kapasitas.

"Lapas kita hanya berkapasitas 200 tahanan, saat ini isinya 301 orang, jadi sudah over kapasitas," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved