Para Korban Arisan Online Ini Lega Tersangka Sudah Ditangkap, Datangi Polrestabes Palembang
Tersangka penipuan arisan bodong dan investasi inisial NV berhasil diamankan Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka penipuan arisan bodong dan investasi inisial NV berhasil diamankan Polrestabes Palembang.
Sebelumnya para korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada 3 Agustus 2021 lalu.
Kuasa Hukum korban, Desmon Simanjuntak SH mengatakan ia bersama enam kliennya telah mendapatkan informasi jika tersangka penipuan arisan telah ditangkap.
"Kami dapat informasi jika tersangka sudah ditangkap pada 14 Agustus. Dalam kurun waktu 11 hari, perkara ini ditindak lanjuti. Kami ucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes, Kasat Reskrim, serta tim Pidsus Polrestabes Palembang, " ujarnya saat dijumpai, Senin (16/8/2021).
Ia meminta tersangka agar bisa beritikad baik dengan mengembalikan kerugian para korban.
"Kalaupun tidak bisa dikembalikan tetap kita serahkan kepada penyidik sehingga proses hukum bisa di tegakkan dan ke enam korban merasakan keadilan itu," ungkapnya.
Salah seorang korban Ezza, menjelaskan ia bersama kelima rekannya telah menjadi korban penipuan arisan yang dikenalkan tersangka lewat medsos.
"Kami kenal dia dari promosi di Instagram, dia pasang-pasang status. Setelah arisan berjalan empat kali kami setor, dia ini tiba-tiba menghilang dan ngotot tidak mau bayar kami, " jelas Ezza.
Tersangka selalu menghindar ketika hendak ditagih uang arisan yang tidak dibayarkan. Ezza bersama rekan-rekannya bahkan sudah mendatangi secara baik-baik namun tidak ada respon dari tersangka.
"Pas didatangi pelaku selalu meminta jatuh tempo waktu. Malahan kami juga ditantang untuk melapor. Ya sudah kami laporkan saja. Padahal dia ini selalu pamer aset mobil, kost-kostan, tapi uang arisan kami tidak dibayar, " tuturnya.
Kerugian yang dialami keenam korban berkisar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta. Sedangkan ia sendiri mengalami kerugian Rp 74 juta.
"Jumlah uang yang kami setor sama tersangka hampir Rp 600 juta. Karena selain arisan ada juga yang tertipu investasi bodong, " singkatnya.
Pihaknya mengungkapkan rasa terimakasih atas perkara yang telah ditindak lanjut oleh Polrestabes Palembang.
"Kami berterimakasih, kami senang dengan kinerja tim Pidsus Polrestabes Palembang yang telah membantu kami," tutupnya.
Sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan, enam orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melapor, Selasa (3/8/2021) siang.
Salah satu korban Ezza yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya terjadi pada Sabtu (26/3) lalu, di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil. Dia melaporkan pelaku inisial NV ke Polrestabes Palembang agar diproses hukum.