Cara Urus SKCK Online Untuk Syarat CPNS, Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Ini Cara Mudahnya
April 2021 akan dibuka pendaftaran CPNS. Syarat menjadi PNS salah satunya harus memiliki SKCK. SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS
TRIBUNSUMSEL.COM - April 2021 akan dibuka pendaftaran CPNS.
Syarat menjadi PNS salah satunya harus memiliki SKCK.
SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.