Berita Nasional

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Baru Naik Kereta Api Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera

Salah satu syarat naik kereta api di masa PPKM adalah menunjukkan kartu vaksin

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
ILUSTRASI - Syarat naik kereta api di masa PPKM 

5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:

1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.

2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.

Antigen hingga Vaksin di Stasiun

Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.

Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.

Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.

Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.

Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.

Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved