Berita Nasional

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Baru Naik Kereta Api Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera

Salah satu syarat naik kereta api di masa PPKM adalah menunjukkan kartu vaksin

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
ILUSTRASI - Syarat naik kereta api di masa PPKM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat baru melakukan perjalanan dengan kereta api setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah resmi diperpanjang.

Peraturan baru tersbeut tertuang dalam SE No. 17 Tahun 2021.

Syarat baru naik kereta api tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (13/8/2021).

Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.

Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.

Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.

Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.

Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama.".

Berikut ini ketentuannya:

Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved